Tata Tertib Asrama
Tata Tertib Penghuni Asrama MA Mu'allimin NWDI Pancor
Tata tertib ini berlaku bagi semua penghuni asrama MA Mu’allimin NW Pancor dan bersifat mengikat, oleh sebab itu, harus diperhatikan dan dipatuhi peraturan-peraturan yang ada di dalamnya
A. Kewajiban
Untuk menjadi penghuni asrama harus seizin pihak Madrasah.
Penghuni asrama wajib mematuhi semua peraturan yang tercantum dalam tata tertib ini.
Menyelesaikan administrasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh madrasah.
Mematuhi dan menerima teguran pembina asrama apabila berperilaku yang tidak baik atau melanggar peraturan.
Membersihkan (menyapu dan mengepel) asrama secara rutin sesuai dengan aturan pembina asrama.
Membersihkan lingkungan asrama sesuai dengan jadwal piket.
Merapikan dan membersihkan tempat tidur sebelum berangkat ke madrasah.
Menitipkan kunci asrama kepada pembina (diletakkan pada tempat yang di sediakan).
Mengganti barang milik asrama atau sekolah yang hilang atau rusak karena disengaja atau keteledoran penghuni asrama.
B. Larangan
Penghuni asrama dilarang:
Menerima tamu di dalam kamar tanpa seizin pembina.
Mengajak teman atau saudara menginap di asrama tanpa seizin pembina.
Membawa, menyimpan, dan menggunakan senjata tajam, api, atau sejenisnya
Membawa, menyimpan, dan mengkonsumsi rokok, narkoba, dan zat-zat berbahaya lainnya.
Membawa, menyimpan dan menggunakan handphone, Komputer/laptop diluar waktu yang diizinkan oleh pembina.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Meninggalkan asrama tanpa seizin pembina asrama.
Membawa kunci kamar dan asrama ke luar lingkungan asrama.
Membunyikan alat hiburan (radio, tape, alat musik,dll) yang dapat mengganggu ketenangan pada waktu belajar dan tidur.
Mencoret, menulis, menggambar, dan mengotori dinding, lantai, jendela, pintu, serta barang -barang milik asrama atau madrasah.
Meninggalka barang berharga dan uang dalam jumlah besar di lingKungan asrama, bagi yang menyangsikan akan keamanan terhadap barang berharga dan uang miliknya dapat dititipkan kepada pembina.
Menjemur pakaian di depan atau samping asrama.
Meletakkan pakaian kotor, handuk atau barang tak berguna secaraberantakanatau tidak pada tempatnya.
C. Sanksi
Bagi pelanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, yaitu: ditegur secara lisan, ditegur dengan surat resmi, dipanggil orang tua/wali, dikeluarkan dari asrama.Tata tertib ini disusun untuk dipatuhi. Apabila ada hal hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan penciptaan ketertiban asrama, tetapi belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian hari.