Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Tugas Pokok:
Mengelola dan mengembangkan pelaksanaan kurikulum nasional dan diniyah sesuai karakteristik MA Mu’allimin NWDI Pancor.
Fungsi:
Menyusun program tahunan dan kalender pendidikan madrasah.
Mengelola pembagian tugas mengajar guru dan jadwal pelajaran.
Mengkoordinasi penyusunan RPP dan perangkat ajar.
Menyelenggarakan evaluasi (UH, PTS, PAS, PAT, Asesmen Kompetensi).
Membina guru dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Pesantren.
Mengintegrasikan kurikulum umum dan diniyah (madrasah dan pesantren).
Mengatur supervisi akademik dan peningkatan mutu pembelajaran.
Menyusun laporan capaian pembelajaran dan rapor siswa.