Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana

Tugas Pokok:

Mengelola kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang KBM dan kegiatan madrasah berbasis asrama/pesantren.

Fungsi:

  1. Melakukan pendataan dan inventarisasi barang dan ruang kelas.

  2. Menyusun rencana kebutuhan sarana-prasarana KBM dan ekstrakurikuler.

  3. Mengelola pengadaan dan distribusi alat/media pembelajaran.

  4. Mengawasi kebersihan dan kelayakan ruang kelas, laboratorium, asrama.

  5. Mengatur jadwal pemeliharaan gedung dan fasilitas penunjang.

  6. Menyusun laporan kerusakan dan kebutuhan penggantian.

  7. Bekerja sama dengan bendahara dan kepala madrasah dalam pengelolaan anggaran sarpras.