Tata Tertib Madrasah

PERATURAN MADRASAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Tata Tertib peserta didik MA Mu’allimin NWDI Pancor adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Madrasah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh peserta didik MAMu’allimin NWDI Pancor.

  2. Madrasah adalah madrasah MA Mu’allimin NWDI Pancor yang beralamat djalan TGKH Muhammad. Zainuddin Abdul. Majid Nomor. 39 gang NWDI II Pancor.

  3. Tim Ketertiban adalah tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Peserta Didik.

  4. Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap peserta didik.

  5. Peserta Didik adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di MA Mu’allimin NWDI Pancor.

  6. Petugas Piket adalah petugas yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di MA Mu’allimin NWDI Pancor.

  7. Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi peserta didik, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.

  8. Waktu istirahat adalah waktu diberhentikan kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh madrasah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.

  9. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik dilaksanakan di Madrasah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan Madrasah.

  10. Atribut adalah kelengkapan identitas peserta didik yang harus dipakai oleh semua peserta didik yang telah ditentukan oleh Madrasah.

  11. Skor Pelanggaran Peserta Didik adalah angka yang diberikan kepada peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.

  12. Pengurangan Skor Pelanggaran peserta Didik adalah Pengurangan angka yang diberikan kepada peserta didik sebagai reward atau kredit poin atas prestasi yang diraih.

  13. Wali kelas adalah guru yang mempunyai tugas , tanggung jawab, dan wewenang, untuk membina peserta didik dalam satu kelas.

  14. Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh peserta didik dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.

  15. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Peserta Didik.

  16. Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian

Pasal 2
Landasan, Maksud, dan Tujuan

  1. Landasan tata tertib ini adalah : pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa : pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  2. Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi peserta didik, tenaga pengajar, dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di MA Mu’allimin NWDI Pancor.

BAB II

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Pasal 3

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan didalam kelas, dilingkungan madrasah maupun diluar lingkungan madrasah

  2. Ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah diatur sebagai berikut :

  • Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran

  • Peserta didik tidak dibenarkan berada diluar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan.

  • Peserta didik tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas mencari informasi tentang guru bersangkutan

  • Peserta didik dilarang mengaktifkan Lap Top (kecuali seizin guru), video player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.

  • Peserta didik tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung

  • Peserta didik tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentan madrasah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung

  • Peserta didik tidak dibenarkan membawa uang berlebihan / barang berharga ke madrasah tanpa alasan yang jelas

  • Peserta didik tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung

  • Peserta didik tidak dibenarkan mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain

  • Peserta didik wajib menghormati guru dan karyawan MA Mu’allimin NWDI Pancor

  • Peserta didik wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib

  1. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diluar madrasah ditentukan atas kesepakatan antara pihak madrasah dan institusi terkait.

  1. Semua peserta didik wajib mengikuti program Ekstrakurikuletr dan pengembangan diri maksimal 3 kegiatan