Alumni MA Muallimin NWDI Pancor resmi menyandang gelar MA dalam bidang Akidah dan Filsafat

Mahasiswa Alumni MA Muallimin NWDI Pancor, Ahmad Baihaqi, lc. resmi menyandang gelar MA dalam bidang Akidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin Univ. al Azhar, Mesir

ALUMNI

6/24/20252 min read

Kairo, 22 Juni 2025. Mahasiswa Alumni MA Muallimin NWDI Pancor, Ahmad Baihaqi, lc. resmi menyandang gelar MA dalam bidang Akidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin Univ. al Azhar, Mesir.

Hal tersebut diraih setelah beliau berhasil mempertahankan Tesis Magisternya yang berjudul: Al-Fawā'id Al-Nadriyyah fī Ḥalli An-Nūniyyah al-Khoḍiriyyah lil-‘Allāmah Muḥammad ‘Ismed bin Ibrahim al-Masyhur bi-Ḥajji Jalabi (studi Analitik dan Tahqiq), dihadapan Dewan Pembimbing dan Penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Mahmud Muhammad Husain ‘Ali (Guru Besar Akidah dan Filsafat serta Dekan Fak. Ushuluddin Kairo) sebagai Pembimbing Utama (Supervisor Utama), Prof. Dr. Hudzaifah Muhammad Musayyar Ahmad Ramadan Al-Musayyar (Guru Besar Akidah dan Filsafat Fak. Ushuluddin Kairo) sebagai Pembimbing Pendamping (Supervisor Pendamping), Prof. Dr. Jamal Manshur Ath-Thurbani (Guru Besar Akidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin Kairo) sebagai Penguji Internal, dan Prof. Dr. Khalid ‘Abd al-‘Al Nasr (Guru Besar Akidah dan Filsafat serta Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Menoufia) sebagai Penguji Eksternal.

Sidang terbuka yang diadakan di Auditorium Imam al Dzahabi Fak. Ushuluddin, Kairo, tersebut tidak hanya dipadati oleh mahasiswa/wi, namun dihadiri juga oleh para dosen Univ. al Azhar. Diantara yang hadir dalam kesempatan ini adalah: Prof. DR. Abdullah Muhyi ‘Azb (Mantan Dekan Fak. Ushuluddin Univ. Al Azhar, Kairo), Prof. Dr. Majdi Abdul Gaffar (Gurur Besar serta Kepala Jurusan Dakwah Pasca Sarjana Univ. Al Azhar, Kairo), Prof. Dr. Yamani al Fakhrani (Guru Besar Akidah Filsafat, Fak. Ushuluddin Univ. Al Azhar, Kairo), dan lain-lain.

Setelah berlangsung selama -kurang lebih- 3 jam, Dewan Penguji memutuskan untuk menganugerahi gelar Magister kepada Ustadz Ahmad Baehaqi dengan predikat Mumtaz atau setara Cumlaude.

Sidang pertama-tama dibuka oleh Prof. Dr. Mahmud Husein, selaku Supervisor Utama. Dalam spech-nya tersebut, beliau mengungkapkan kesaksian atas keuletan serta rajinnya Ustadz Ahmad Baihaqi dalam menuntut ilmu, yang sudah beliau perhatikan sejak S1. Lalu, Beliau tidak lupa untuk mengapresisasi kesungguhan dan semangat yang ia tuangkan dalam menyelesaikan Tesisnya. Itu semua terlihat dari ketelitian, kedetailan dan kesungguhan selama bimbingan. Selanjutnya beliau menjelaskan betapa urgennya risalah ini dalam Madzhab al Maturidi. kendati demikian, -beliau memandang- Mandzumah Nuniah ini belum medapat perhatian yang layak dan terkesana mulai ditinggalkan, baik dilihat dari pencarian di Internet, maupun melalui survey secara langsung di lapangan. Kemudian sidang berlanjut dengan pembacaan Bayan Risalah (rangkuman umum terkait isi serta metode yang diterapkan dalam Tesis), oleh Peneliti.

Prof. Dr. Khalid ‘Abd al-‘Al Nasr, selaku penguji eksternal, cukup mengapresiasi hasil dari penelitian ini. Karna, beliau mengaku bahwa bidang tahqiq merupakan bidang yang cukup sulit dan membutuhkan ketelitian yang ekstra, ditambah lagi dengan pembahasan Aqidah yang memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi. Beliau dalam kesempatan ini memberikan banyak sekali masukan dan kritik terhadap kesalahan dalam penulisan serta kekurangan dalam metode yang diterapkan oleh Peneliti .

Dilanjutkan oleh penguji internal, Prof. Dr. Jamal Manshur Ath-Thurbani. Kendati durasinya tidak sepanjang penguji pertama, namun, kritikan, pertanyaan, serta masukan dari Guru Besar Akidah Filasafat tersebut tidak kalah penting dari yang pertama. Beliau cenderung menyoroti permasalahan Akidah secara umum dan langung mempertanyakannya kepada Peneliti.

Dalam Tesis ini, Ustadz Ahmad Baihaqi mencoba melakukan analisis komprehensif dan studi mendalam terhadap Manuskrip kitab: Al-Fawā'id an-Nadriyyah fī Ḥalli an-Nūniyyah al-Khoḍiriyyah. Kitab ini merupakan sebuah syarah atas mandzumah: al Qashidah al Nuniah (dinamai juga dengan: al Jawahir al ‘Aqa’id), yang dikarang oleh Mula Khidir Bik (w. 863 H), seorang ulama kenamaan asal Turki yang hidup pada masa Kekhalifahan Utsmaniah, sekitaran awal Abad ke-9 Hijriah. Mandzumah tersebut terdiri dari 105 bait, dan dipandang sebagai salah satu karangan penting dalam Madzhab al Maturidi, karna melingkupi pembahasan-pembahasan yang cukup lengkap dalam ilmu kalam secara teratur. Dimulai dari pembasan Ilahiyat (Ketuhanan), Nubuwwat (Kenabian), Sam’iyyat (hal-hal Ghoib), sampai permasalahan Imamah (Kepemimpinan dalam Islam).

Kendati berhaluan madzhab dengan Peneliti -karena sejatinya Peneliti bermadzhab Asy’ari, seperti kebanyakan Muslim Indonesia-, namun Ia berhasil mendalami dan masuk kedalam pemikiran Madzhab Maturidi, sehingga mampu menguraikan maksud dari Pengarang dalam kitabnya tersebut.

Setelah sidang berlangsung, Peneliti diberikan waktu kurang lebih 3 bulan untuk melakukan Revisi terhadap Tesisinya. Setelah itu, akan dikembalikan ke kampus untuk medapatkan pengesahan akhir.

Pewarta muhyi eddin